"Ada tiga metode yang kita lakukan dalam mengurangi mobilitas warga, yakni Ganjil Genap, patroli, dan penutupan kawasan yang melanggar protokol kesehatan," jelas Sambodo Purnomo Yogo.
Berikut ini tiga skema pembatasan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Pembatasan Mobilitas dengan Ganjil Genap, di 8 ruas jalan utama di ibukota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni: Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
2. Pembatasan Mobilitas dengan cara patroli, nanti ada tiga pilar, Pemda, TNI, Polri sekaligus melaksanakan operasi Yustisi
3. Rekaya lalu lintas di kawasan tertentu, apabila di kawasan tertentu dianggap sudah jadi pelanggaran protokol kesehatan, dan ada kerumunan, maka kawasan tersebut akan ditutup petugas. (RAMA)