sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TikTok Resmi Gandeng GoTo, Teten: Harus Patuhi Regulasi dan Lindungi UMKM Dalam Negeri

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
11/12/2023 17:10 WIB
MenKopUKM) Teten Masduki buka suara terkait kolaborasinya platform asal China, TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
MenKopUKM Teten Masduki (Foto: KemenkopUKM)
MenKopUKM Teten Masduki (Foto: KemenkopUKM)

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki buka suara terkait kolaborasinya platform asal China, TikTok dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Dia meminta agar TikTok mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia.

Menteri Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten lewat keterangan tertulisnya, Senin (11/12/2023).

Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial. 

⁠”Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement