Yaitu, dengan membentuk Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK) yang bertugas untuk mengarahkan, mengelola, dan mengawasi pengendalian perubahan iklim yang berkelanjutan serta mewujudkan kedaulatan karbon dengan memanfaatkan teknologi blockchain.
"Harapannya semua dapat turut berkoordinasi dalam merumuskan badan dan revisi Perpres 98 tahun 2021," kata Burhanuddin.
Sebagai informasi, perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK 21/2022. Perdagangan karbon melalui bursa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon), pada 26 September 2023.
(NIA DEVIYANA)