IDXChannel - Polusi udara menjadi salah satu permasalahan serius bagi Indonesia. Pasalnya, beberapa kota di Indonesia memiliki tingkat tingkat Particulate Matter (PM) 2.5 rata-rata tahunan yang melebihi ambang batas pedoman WHO.
PM 2,5 sendiri adalah partikel ultra halus yang mengambang di udara dan sangat berbahaya bagi kesehatan pernapasan manusia.
Direktur Air Quality Life Index (AQLI), sebuah lembaga nirlaba dari University of Chicago, Ken Lee mengungkapkan, beberapa langkah awal dapat dilakukan Indonesia untuk menurunkan polusi udara, antara lain menetapkan Standar Kualitas Udara Nasional yang jelas. Indonesia bisa mencontoh standar nasional dari negara-negara lain yang sudah menerapkan sebelumnya.
“Jadi untuk PM 2.5 pedoman WHO untuk konsentrasi rata-rata tahunan, adalah 10 mikrogram per meter kubik. Tidak semua negara mengikuti pedoman WHO. Standar nasional China adalah 35, standar nasional India adalah 40, standar nasional AS adalah 12 dan seterusnya,” ujar Ken dalam dalam video yang diunggah akun instagram Bicara Udara, diakses Kamis (30/9/2021).
Ken menuturkan, sangat penting bagi suatu negara untuk memiliki konsentrasi rata-rata tahunan yang jelas. Karena itulah, lanjut dia, yang diperlukan untuk pertanggungjawaban pemerintah dan regulator serta pencemar atas pencemaran udara.