"Ini harus disambungkan dengan pusat beban milik PLN untuk diantisipasi sehingga enggak dadakan, enggak panikan," kata Rida.
Dia melanjutkan, pelanggan industri tersebut juga harus melaporkan rencana operasi Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu, instalasi sistem PLTS Atap wajib mengikuti SNI dan/atau standar internasional.
Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PLN untuk membangun aplikasi penggunaan PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smartgrid distribusi.
Rida menegaskan perlunya pengawasan untuk menjaga overcapacity PLTS Atap. Salah satu caranya adalah dengan membatasi kapasitas sistem PLTS Atap paling tinggi 100% dari daya tersambung pelanggan PLTS Atap pada PLN.
"Pemasangan PLTS Atap lebih banyak di-drive untuk kepentingan yang masangnya, untuk efisiensi penggunaan listrik dari PLN sambil berkontribusi menggalakkan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mengurangi emisi. PLTS Atap didesain untuk efisiensi, bukan untuk jual beli," jelasnya.