IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen mempercepat pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap melalui revisi regulasi PLTS Atap. Komitmen ini diimbangi dengan upaya menjaga keandalan sistem.
Regulasi yang tengah disiapkan adalah revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019. Salah satu pokok revisi regulasi tersebut adalah peningkatan ketentuan ekspor-impor kWh listrik dari semula hanya 65% menjadi sebesar 100%.
Selain itu, pokok-pokok revisi regulasi Permen ESDM tersebut antara lain mencakup kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan yang diperpanjang durasinya, jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat, dan dibukanya peluang perdagangan karbon antara pelanggan PLTS Atap dan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU).
Revisi regulasi juga mewajibkan mekanisme pelayanan berbasis aplikasi, perluasanya pelanggan tidak hanya untuk pelanggan PT PLN (Persero) saja tapi juga termasuk pelanggan di wilayah usaha non-PLN, serta ketentuan mengenai Pusat Pengaduan sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas PLTS Atap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri dengan kapasitas sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca (weather forecast).