sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Pariwisata, Kemenparekraf Dorong Harga Tiket Pesawat Turun hingga 40 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
20/09/2024 21:17 WIB
Hal ini dengan mengukur komponen pembentukan harga tiket yang dapat dikurangi agar harga tiket pesawat bisa lebih murah.
Tingkatkan Pariwisata, Kemenparekraf Dorong Harga Tiket Pesawat Turun hingga 40 Persen. Foto: MNC Media.
Tingkatkan Pariwisata, Kemenparekraf Dorong Harga Tiket Pesawat Turun hingga 40 Persen. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah melakukan kajian terkait penurunan harga tiket pesawat. Hal ini dengan mengukur komponen pembentukan harga tiket yang dapat dikurangi agar harga tiket pesawat bisa lebih murah.

Direktur Pemasaran Pariwisata Regional I Kemenparekraf, Wisnu Sindhutrisno, mengatakan harga tiket pesawat sebetulnya bisa turun sebesar 25-40 persen dari harga saat ini. Namun, memerlukan relaksasi pajak hingga penurunan harga avtur.

"Dengan mempertimbangkan inflasi dan lain-lain mungkin bisa paling tidak harga tiket pesawat itu lebih murah dari harga saat ini. Tentu kalau kembali seperti harga sebelum pandemi tidak bisa dengan kondisi yang sekarang," ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, Wisnu memaparkan ada beberapa komponen tiket pesawat yang harusnya bisa dikurangi. Seperti harga avtur, pengenaan pajak di sektor penerbangan, hingga retribusi bandara. 

Wisnu memberikan contoh, harga avtur di Indonesia jika dibandingkan dengan Singapura bahkan punya selisih sekitar Rp4-5 ribu per liternya. Hal ini yang membuat tarif penerbangan Jakarta ke Singapura kadang relatif lebih murah ketimbang tarif penerbangan ke destinasi wisata di dalam negeri.

"Avtur kita lebih mahal Rp4-5 ribu dibandingkan dengan Singapura, itu sedang kita usahakan (diturunkan harga), kemudian komponen pajak dengan Kementerian Keuangan juga intensif kita diskusikan, mana yang bisa disesuaikan," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement