sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi, BPH Migas Gandeng Pemprov NTB dan Papua Barat Daya

Economics editor Febrina Ratna
09/07/2024 11:14 WIB
BPH Migas menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov NT dan Papua Barat Daya terkait pengendalian dan pengawasan BBM subsidi.
Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi, BPH Migas Gandeng Pemprov NTB dan Papua Barat Daya. (Foto: Dok. BPH Migas)
Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi, BPH Migas Gandeng Pemprov NTB dan Papua Barat Daya. (Foto: Dok. BPH Migas)

IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemprov Papua Barat Daya.

Hal itu untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran BBM subsidi, yaitu Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yang tepat sasaran dan tepat volume pada konsumen.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Penjabat Gubernur NTB Hassanudin, dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad.

“Acara ini sangat istimewa karena perjanjian kerja sama ditandatangani dengan dua pemerintah daerah sekaligus. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPH Migas melakukan pengawasan BBM subsidi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Tentu hal tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, memerlukan bantuan dari pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Erika dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).

Erika menjelaskan sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting. Sebab, pemerintah daerah merupakan pihak yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerja sama itu juga merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri pada 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ruang lingkup PKS ini meliputi  pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.

Selain itu, peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala Pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP, serta pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP.

“PKS ini diharapkan dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan,” kata Erika.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement