IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan strategi untuk mendorong porsi penyaluran kredit UMKM di perbankan. Salah satu yang akan dilakukan dengan perluasan definisi UMKM sehingga bisa mendorong peningkatan total fasilitas kredit atau plafon.
OJK juga akan merevisi klasifikasi UMKM pada beberapa pinjaman konsumer baik untuk multiguna ataupun KKB. Hal itu terutama bagi debitur yang memiliki tujuan melakukan usaha produktif.
"Perbankan mengaku ada pinjaman non UMKM, plafonnya Rp20 Miliar dengan total sekitar Rp400 Triliun. Ini kalau dimasukkan ke UMKM bisa meningkatkan rasio sektor UMKM hingga 28%. Berikutnya juga pinjaman untuk ruko, rumah tipe 36 atau 45 ternyata banyak dipakai jualan pulsa atau gas. Bahkan termasuk kendaraan bermotor kalau dipakai Gojek bisa jadi produktif," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar di Jakarta (28/4/2021).
Selain itu, Slamet mengatakan, perbankan berharap ada insentif pajak bagi yang berhasil memenuhi rasio UMKM sesuai arahan Pemerintah. Karena itu, dia berharap usulan ini dapat dipenuhi Kemenko Perekonomian.
"Perbankan juga menyatakan membutuhkan insentif dalam bentuk Penjaminan kredit dibandingkan insentif bunga. Karena kondisi likuditas bank sekarang sedang berlebih dan BI juga sudah menggelontorkan banyak likuiditas ke perbankan. Tapi bank butuh kepastian untuk debitur yang masih ragu-ragu berusaha. Ada risiko kreditnya tidak digunakan setahun dan ini butuh jaminan," jelasnya.