sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tips Agar Tidak Terjerat Investasi Ilegal ala OJK

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/10/2021 11:55 WIB
Satgas Waspada Investasi menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi.
OJK
OJK

PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank; 

PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin; 

PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan 

PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.

Tongam mengimbau kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum melakukan investasi dengan melakukan beberapa langkah.

"Pertama adalah memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," ungkapnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement