sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tips Agar Tidak Terjerat Investasi Ilegal ala OJK

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/10/2021 11:55 WIB
Satgas Waspada Investasi menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi.
OJK
OJK

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

"Yang ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

Tongam mengingatkan bahwa informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected], [email protected] atau aduankonten.id. (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement