sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tips Agar Tidak Terjerat Investasi Ilegal ala OJK

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/10/2021 11:55 WIB
Satgas Waspada Investasi menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi.
OJK
OJK

IDXChannel - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengapresiasi upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam rangka memberantas fintech peer-to-peer lending ilegal melalui penutupan akses 151 fintech dan 4 entitas penawaran investasi ilegal.

Menurutnya, kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin dan penawaran investasi melalui media Telegram adalah ilegal sehingga diharapkan masyarakat waspada jika menerima penawaran tersebut," ujar Tongam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin(11/10/2021).

Pada bulan Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintech peer to peer lending ilegal. Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi telah mendaftar 151 fintechpeer to peer lending tanpa izin terdapat dalam lampiran. Sementara 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021 antara lain:

PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank; 

PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin; 

PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan 

PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.

Tongam mengimbau kepada masyarakat meningkatkan kewaspadaan sebelum melakukan investasi dengan melakukan beberapa langkah.

"Pertama adalah memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," ungkapnya.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

"Yang ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

Tongam mengingatkan bahwa informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected], [email protected] atau aduankonten.id. (NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement