"BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional memiliki peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan komitmen pemerintah," ungkap Erick dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (13/9/2022).
Erick mengingatkan, pemerintah menargetkan bauran energi dari energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025, dan pemenuhan Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Karena itu, program ini harus didukung penuh BUMN.
Khusus PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) diminta menyiapkan infrastruktur pendukung, misalnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) pada sektor yang dikelola BUMN, antara lain rest area jalan tol, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, kawasan pariwisata, dan SPBU.
Sementara, Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) harus memberikan dukungan kemudahan pembiayaan untuk kendaraan listrik berbasis baterai, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.