sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! IstakaKarya Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Karyawan?

Economics editor Suparjo Ramalan
18/07/2022 17:59 WIB
PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perseroan memang masuk dalam daftar BUMN 'hantu'.
Tok! Istaka Karya Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Karyawan? (Foto: MNC Media)
Tok! Istaka Karya Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Karyawan? (Foto: MNC Media)

Perseroan masuk dalam daftar BUMN 'hantu'. Sebab, operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.

Selain Istaka Karya, Menteri Erick Thohir pernah membeberkan rencananya untuk membubarkan tujuh BUMN, antara lain PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).

"Di masa kepemimpinan saya dari 41 ke 37, nanti siapapun menterinya bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita citakan yaitu 30," beber Erick. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement