sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Bui

Economics editor Arie Dwi Satrio
20/06/2022 20:40 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap penuap Bupati Langkat.
Tok! Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Bui. (Foto: MNC Media)
Tok! Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Bui. (Foto: MNC Media)

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa Muara Perangin Angin belum pernah dipidana; berterus terang dan kooperatif selama persidangan. Kemudian, Muara Perangin Angin juga dianggap telah mengakui kesalahan serta menyesali perbuatannya. 

Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Muara dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Muara Perangin Angin dinyatakan telah terbukti menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. uang sebesar Rp572 juta itu disebut untuk memuluskan perusahaan Muara Perangin Angin agar mendapat proyek di Langkat.

Adapun, uang suap senilai Rp572 juta itu, diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra.

Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement