IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara terhadap Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Tak hanya itu, Muara juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menilai Muara terbukti menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta.
"Menyatakan, terdakwa Muara Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).
"Menjatuhkan, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan vonis Muara Perangin Angin yakni, karena perbuatannya melawan upaya negara ataupun pemerintah dalam pemberantasan korupsi.