Menurut Shinta, iuran Tapera redundan dengan program BPJS Ketenagakerjaan karena dana perumahan bisa memakai Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang bersumber dari dana program JHT (Jaminan Hari Tua) sesuai PP 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
"Sesuai PP tersebut, maka aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," katanya.
(RFI)