Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung dan dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya hanya berkontribusi 0,3 persen dari penerimaan bea masuk dan PDRI.
Hal tersebut juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, dan lainnya yang memiliki tarif bea masuk tambahan (BMT) yang berbeda-beda.
"Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang dan kiriman personal ini tidak menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara," kata Chotibul.
Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu, 5 Maret 2025.
Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.