sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Total Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Cuma Rp1,7 Triliun di 2024

Economics editor Anggie Ariesta
25/02/2025 20:45 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan.
Total Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Cuma Rp1,7 Triliun di 2024. (Foto MNC Media)
Total Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Cuma Rp1,7 Triliun di 2024. (Foto MNC Media)

Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung dan dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya hanya berkontribusi 0,3 persen dari penerimaan bea masuk dan PDRI.

Hal tersebut juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, dan lainnya yang memiliki tarif bea masuk tambahan (BMT) yang berbeda-beda.

"Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang dan kiriman personal ini tidak menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara," kata Chotibul.

Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu, 5 Maret 2025.

Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement