sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Transaksi e-Commerce di Jatim Capai Rp13,60 Triliun di Triwulan I-2022

Economics editor Lukman Hakim
06/07/2022 11:14 WIB
Transaksi e-commerce di Jawa Timur Jatim di triwulan I-2022 capai Rp13,6 T.
Transaksi e-Commerce di Jatim Capai Rp13,60 Triliun di Triwulan I-2022 (Dok.MNC)
Transaksi e-Commerce di Jatim Capai Rp13,60 Triliun di Triwulan I-2022 (Dok.MNC)

IDXChannel - Pembayaran secara non tunai atas transaksi e-commerce di Jawa Timur (Jatim) terus mengalami peningkatan. Data Laporan Perekonomian Provinsi (LPP) yang dirilis Bank Indonesia (BI) menunjukkan, nominal transaksi e-commerce pada triwulan I 2022 sebesar Rp13,60 triliun, meningkat 0,30 persen dibandingkan triwulan IV 2021 (qtq) sebesar Rp13,46 triliun. 

Berdasarkan metode pembayaran transaksi pembayaran di e-commerce, sebesar 31,77 persen transaksi menggunakan transfer bank. Lalu sebesar 28,24 persen menggunakan uang elektronik, dan 14,50 peren menggunakan kredit tanpa kartu. 

"Sementara itu, produk yang diminati didominasi oleh fashion (19,41 persen), handphone and accessories (17,99 persen), serta personal care and cosmetics (14,10 persen)," kata Kepala Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jatim, Budi Hanoto, Rabu (6/7/2022). 

Pihaknya memperkirakan, preferensi masyarakat dalam melakukan pembayaran secara non-tunai akan terus meningkat sejalan dengan beberapa keunggulan yang ditawarkan, yaitu kemudahan, keamanan, serta pemberian potongan harga apabila pembayaran dilakukan dengan cara non-tunai. "Implementasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan salah satu upaya mendorong digitalisasi khususnya pada UMKM di Jawa Timur," katanya.

Data BI menunjukkan, hingga Maret 2022 implementasi QRIS mencapai 1.824.242 merchant yang didominasi merchant UMKM sebesar 97 persen dan jumlah pengguna baru QRIS sebanyak 2.132.833 pengguna. Di tingkat nasional, Jatim tercatat sebagai provinsi dengan jumlah merchant QRIS terbesar ke-3 setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

Adapun pangsa jumlah merchant tertinggi berada di wilayah kerja KPBI Jatim, yaitu sebesar 54,08 persen. Disusul KPBI Malang 19,16 persen, KPBI Kediri 15,35 persen, dan KPBI Jember 11,41 persen. Dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia telah meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp20 juta per transaksi, yang berlaku sejak 1 Maret 2022. 

Budi menambahkan, upaya perluasan implementasi QRIS di Jatim dilakukan di berbagai sektor, baik penerimaan pemerintah mapun sektor ritel. Dalam rangka akselerasi penerimaan pemerintah, QRIS digunakan untuk pembayaran Uji Kelayakan Kendaraan Niaga (KIR) dan pajak daerah Daerah yang terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan , Pajak Parkir , dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement