Hingga Februari 2024, total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp224 miliar yang dimanfaatkan untuk subrogasi.
"Untuk 2024, kami targetkan transaksi komoditi syariah mencapai Rp2,5 triliun, atau tumbuh 100% dibandingkan 2023," ujar Nursalam.
Saat ini, transaksi komoditi syariah di ICDX masih baru dimanfaatkan melalui dua jenis transaksi oleh bank syariah, yaitu Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA) dan Subrogasi.
Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.
SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada peserta komersial secara tangguh atau angsuran.