Sedangkan transaksi subrogasi merupakan terobosan produk pembiayaan bersama yang memungkinkan dilakukannya pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah.
Nursalam menambahkan, beberapa lembaga keuangan telah menjadi peserta transaksi komoditi syariah, meliputi Bank Syariah Indonesia, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Mega Syariah, Unit Usaha Syariah PT Bank Cimb Niaga.
Selain itu, Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia, serta CIMB Niaga Auto Finance, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
"Kami ICDX akan terus memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan transaksi komoditi syariah ini melalui bursa," pungkas Nursalam.
(FAY)