“Revisi juga penting untuk mengakomodasi perkembangan dan dinamika industri hulu migas yang memerlukan tambahan pengaturan seperti pengaturan mengenai pengalihan komitmen pasti, pengaturan mengenai mekanisme konsolidasi biaya untuk tujuan pengurangan pajak, pengaturan mengenai manajemen emisi CO2 (CCS/CCUS), dan pembentukan Petroleum Fund,” kata Komaidi.
Menurut Komaidi, kendati secara nilai investasi ada peningkatan, namun ada beberapa pekerjaan rumah di sektor migas masih perlu diselesaikan. Di antaranya terkait iklim investasi dan kepastian hukum.
Perihal pekerjaan rumah yang dimaksud, Komaidi merujuk pada laporan IHS Markit (S&P Global) 2025 di mana menempatkan posisi attractiveness iklim investasi hulu migas Indonesia di Asia Pasifik berada di posisi 9 dari 14 negara. Dalam hal overall attractiveness, rating iklim investasi hulu migas dilaporkan meningkat dari sebelumnya di bawah 4,75 pada 2021 menjadi 5,35 di 2025.
Terdapat empat elemen kunci menjadi indikator di dalam pengukuran rating IHS Market tersebut yakni meliputi activities & success, fiscal system, oil and gas risk, dan legal & contractual.