“Secara umum, dalam ketiga aspek pertama rating iklim investasi hulu migas Indonesia terus membaik, sementara pada aspek ke-4 yaitu legal & contractual, cenderung mengalami stagnasi dan memerlukan terobosan, yaitu adanya kebutuhan akan payung hukum yang lebih kuat,” kata Komaidi.
Peningkatan rating pada fiscal system di antaranya karena adanya beberapa kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam kegiatan usaha hulu migas dalam beberapa waktu terakhir seperti diberikannya fleksibilitas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk dapat memilih sistem kontrak berupa Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery, PSC Gross Split dan New Gross Split.
Kemudian, adanya penawaran dan penambahan split atau bagi hasil yang lebih baik, dan skema yang memungkinkan pemerintah membuka ruang untuk dapat dilakukan negosiasi besaran signature bonus.
“Perbaikan dalam aspek activities & success dan oil and gas risk juga dikarenakan oleh sejumlah terobosan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
(Dhera Arizona)