sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh BUMN Dibubarkan Tahun Ini, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Economics editor Suparjo Ramalan
05/05/2021 20:24 WIB
Pemegang saham harus mempertimbangakan peralihan karyawan BUMN yang dibubarkan, baik berstatus kontrak dan tetap.
Pemegang saham harus mempertimbangakan peralihan karyawan BUMN yang dibubarkan, baik berstatus kontrak dan tetap.  (Foto: MNC Media)
Pemegang saham harus mempertimbangakan peralihan karyawan BUMN yang dibubarkan, baik berstatus kontrak dan tetap. (Foto: MNC Media)

Perkaranya, pemerintah melakukan langkah penyelamatan dengan memberikan sejumlah restrukturisasi dan stimulus, sementara, setoran dividen hingga pajak tidak signifikan. Dengan begitu, keberadaan BUMN menjadi benalu bagi negara. 

"Kalau BUMN seperti perusahaan zombie atau zombie company memang sebaiknya dibubarkan karena jadi beban. Kontribusinya kecil bagi ekonomi tapi minta disuntik induknya terus. Bumn zombie juga misalnya bersaing di pasar bebas tapi minta proteksi regulasi pemerintah terus padahal bukan core di sektor yang strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak," kata dia. 

Hingga semester II-2021, Kementerian BUMN memproyeksikan pembekuan tujuh perseroan mencapai tahap final. Aksi tersebut akan dilakukan usai pemegang saham mematangkan kajiannya. Salah satunya perihal peralihan aset kepada PPA. 

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo merinci empat dari ketujuh BUMN yang akan dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Secara agregat, Kementerian BUMN menargetkan akan melikuidasi 14 perseroan. Namun, identitas ke-14 perseroan yang akan dibubarkan belum disampaikan secara resmi. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement