sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh Kementerian dan Lembaga Ini Boleh Gunakan Aset Sitaan BLBI Senilai Rp791 M!

Economics editor Riezky Maulana
27/10/2021 21:34 WIB
Sedikitnya ada tujuh kementerian dan lembaga yang telah diberikan izin untuk menggunakan aset yang disita pemerintah.
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

IDXChannel - Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan bahwa pemerintah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) hasil sitaan BLBI ke beberapa kementerian dan lembaga terkait. Adapun nominal asetnya mencapai Rp791,17 miliar.

Dia memaparkan, sedikitnya ada tujuh kementerian dan lembaga yang telah diberikan izin untuk menggunakan aset yang disita tersebut.

"Kita menentukan penggunaan kepada BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemenhan, Kemenkeu, dan BPS dengan nilai seluruhnya Rp791,71 miliar," tutur Mahfud dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Mahfud pun menyebut aset-aset itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, antara lain Bogor, Jakarta, Tangerang, Medan, dan Pekanbaru. Menurutnya, ada ratusan aset milik obligor dan debitur yang siap digunakan pemerintah saat ini.

"Jadi yang sudah didapat kita buat penetapan status penggunaan," imbuhnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap penggunaan aset ini bisa menguntungkan masyarakat. Dia bahkan menegaskan pemerintah akan menggunakan aset itu untuk kepentingan negara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement