IDXChannel - Uang Rp75 ribu berlaku sampai kapan? Tentunya pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah kolektor.
Bank Indonesia (BI) telah melakukan pemusnahan sejumlah uang pecahan Rp75.000 yang telah beredar sejak tahun 2020, bersama dengan uang dalam pecahan-pecahan lainnya.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022.
Lantas uang Rp75 ribu berlaku sampai kapan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Penjelasan Uang Rp75 Ribu Berlaku sampai Kapan?
Menurut peraturan tersebut, BI memiliki kewenangan untuk melakukan pemusnahan sebagai bagian dari pengelolaan uang. Pemusnahan dilakukan terhadap uang yang tidak layak edar dan sudah tidak berlaku. Uang rupiah dianggap tidak layak edar jika sudah lusuh, cacat, atau rusak sehingga perlu dimusnahkan.