Sedangkan uang yang sudah tidak berlaku adalah uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sehingga tidak lagi dianggap sebagai alat pembayaran yang sah.
"Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan uang rupiah sehingga tidak menyerupai uang rupiah," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Total uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp189,14 triliun, terdiri dari Rp189,13 triliun uang kertas dan Rp13,86 miliar uang logam.
Uang kertas yang dimusnahkan meliputi berbagai pecahan, dengan uang pecahan terkecil adalah Rp500 per bilyet atau lembar, sedangkan pecahan terbesar adalah Rp100.000.
Uang Rp75 Ribu Berlaku Sampai Kapan? Simak Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Ternyata, dalam pemusnahan tersebut juga terdapat uang pecahan Rp75.000. Total terdapat 460 bilyet atau lembar uang pecahan tersebut, dengan total nilai mencapai Rp34,5 juta.