Uang pecahan Rp75.000 ini merupakan edisi khusus sebagai peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, yang diterbitkan pada tahun 2020 dengan gambar proklamator Soekarno Hatta, pengibaran bendera, gunungan, dan berbagai motif kain.
Proses pemusnahan juga mencakup uang logam dengan berbagai pecahan, termasuk pecahan Rp500 yang jumlahnya paling banyak, hingga koin Rp5 yang menjadi pecahan terkecil.
Peraturan mengenai pemusnahan uang rupiah tahun 2022 ditetapkan oleh Perry pada 26 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. Ini berarti BI telah dapat melakukan pemusnahan terhadap uang-uang tersebut, termasuk uang pecahan Rp75.000 yang baru berusia dua tahun.
Terlepas dari itu uang Rp75 ribu juga masih bisa digunakan pada setiap transaksi keuangan. Namun untuk digunakan untuk setor tunai bank tidak bisa.
Itulah penjelasan uang Rp75 ribu berlaku sampai kapan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)