"PP No.22/2021 ini lebih lanjut juga akan membuat masyarakat yang selama ini menggunakan instrumen aturan pengelolaan limbah B3 untuk menahan atau melawan pencemaran lingkungan menjadi lebih sulit, karena secara peraturan limbah B3 tersebut sudah menjadi limbah non-B3," tandasnya. (TYO)
Advertisement
Ubah FABA Jadi Limbah Non-B3, Walhi: Pemerintah Bertindak SembronoÂ
Walhi kecewa atas keputusan pemerintah untuk menghapis sisa pembakaran batubara sebagai limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun.

Ubah FABA Jadi Limbah Non-B3, Walhi: Pemerintah Bertindak Sembrono. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement