IDXChannel - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kecewa atas keputusan pemerintah untuk menghapis sisa pembakaran batubara sebagai limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Lembaga ini meminta agar beleid yang mengatur hal tersebut segera dicabut demi menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Perubahan itu sendiri termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di mana sisa pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berupa abu terbang dan abu dasar atau Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dikategorikan sebagai non-B3.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, menilai aturan tersebut akan meningkatkan potensi pencemaran udara dari limbah B3. Apalagi, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum selesai.
"Di tengah masih belum terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah malah melonggarkan aturan yang meningkatkan potensi pencemaran udara dari limbah B3," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Dia melanjutkan, berdasarkan penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat, penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita Covid-19 yang tinggal di daerah yang kurang terpolusi.