sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2022 Bakal Diumumkan, Ada Kenaikan? 

Economics editor Rina Anggraeni
03/11/2021 09:15 WIB
BPS bakal merilis data besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
UMP 2022 Bakal Diumumkan, Ada Kenaikan?  (Dok.MNC Media)
UMP 2022 Bakal Diumumkan, Ada Kenaikan?  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) bakal merilis data besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan. 

"Data dari BPS itu paling lambat 5 November yang akan kita terima," kata Adi saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Adi menambahkan, bahwa polemik upah minimum semestinya mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.

"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement