IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) bakal merilis data besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan.
"Data dari BPS itu paling lambat 5 November yang akan kita terima," kata Adi saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Adi menambahkan, bahwa polemik upah minimum semestinya mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.
"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," katanya.