sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2022 Bakal Diumumkan, Ada Kenaikan? 

Economics editor Rina Anggraeni
03/11/2021 09:15 WIB
BPS bakal merilis data besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
UMP 2022 Bakal Diumumkan, Ada Kenaikan?  (Dok.MNC Media)
UMP 2022 Bakal Diumumkan, Ada Kenaikan?  (Dok.MNC Media)

Menurut Ketua Umum APINDO, Hariyadi B.Sukamdani, pihaknya mengapresiasi keputusan Pemerintah terkait Upah Minimum yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.

“Diharapkan Kepala Daerah patuh dan taat untuk mengikuti formula berdasar PP no.36/2021. Terlebih, kondisi pandemi menuntut adanya percepatan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat,”tutur Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dalam waktu dekat, dimana penetapan UMP dituangkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan. Upah Minimum akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement