IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) bakal merilis data besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan.
"Data dari BPS itu paling lambat 5 November yang akan kita terima," kata Adi saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Adi menambahkan, bahwa polemik upah minimum semestinya mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.
"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," katanya.
Menurut Ketua Umum APINDO, Hariyadi B.Sukamdani, pihaknya mengapresiasi keputusan Pemerintah terkait Upah Minimum yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.
“Diharapkan Kepala Daerah patuh dan taat untuk mengikuti formula berdasar PP no.36/2021. Terlebih, kondisi pandemi menuntut adanya percepatan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat,”tutur Hariyadi.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dalam waktu dekat, dimana penetapan UMP dituangkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan. Upah Minimum akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
(IND)