Di wilayah DKI Jakarta menurut Anies terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor-sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan.
Misalnya pada Rilis BPS DKI Jakarta Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 3 tahun 2021, tercatat sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial mengalami peningkatan.
“Mengingat Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten,” ucap Anies.
Anies menegaskan Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji ulang penghitungan UMP untuk tahun 2022. Dirinya memastikan akan membahas kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan.
(SANDY)