sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP Jabar 2023 Bakal Naik 7,88 Persen

Economics editor Agung Bakti Sarasa
28/11/2022 14:35 WIB
Pemprov Jabar akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini.
UMP Jabar 2023 Bakal Naik 7,88 Persen (FOTO: MNC Media)
UMP Jabar 2023 Bakal Naik 7,88 Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini. UMP Jabar bakal naik 7,88 persen, walau sampai saat ini masih terjadi perdebatan dalam penetapan upah tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, sesuai Keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), besaran UMP Jabar 2023 bakal diumumkan secara resmi hari ini, Senin (28/11/2022). 

Taufik memastikan bahwa UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan, meski tidak sesuai harapan pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 12 persen. 

"Sepertinya (naik) 7,88 persen. Mudah-mudahan saja keluar," ungkap Taufik. 

Taufik menjelaskan, hingga saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang menjadi acuan perhitungan UMP masih menjadi perdebatan. Di sisi lain, pengusaha meminta metode perhitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement