"Ketimpangan makin lebar," cetusnya.
Oleh karena itu, menurutnya, sebaiknya pemerintah merevisi kembali UMP karena secara perhitungan nilai riil upah akan merosot jika kenaikan UMP rata-rata nasional hanya 1,09% pada 2022.
Berdasarkan catatan dia, proyeksi inflasinya bisa tembus 5% pada 2022, belum pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,5-5%.
Dengan demikian, upah yang digunakan untuk membayar kebutuhan pokok tidak sesuai dengan tingginya kenaikan harga barang secara umum.
"Masih ada waktu bagi Pemerintah pusat dan daerah untuk revisi formula upah minimum agar daya beli kelas menengah bisa lebih solid tahun depan. Lagipula MK berikan waktu untuk revisi UU Cipta Kerja juga sehingga membuka kesempatan atur ulang soal pengupahan," tukas Bhima.
(NDA)