"Satu-satunya dan mau gak mau kita harus ikuti aturan itu," kata dia.
Dia berharap agar UU Antideforestasi ini jangan sampai membuat rugi Indonesia.
"Kenapa? Karena eksportir besar Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu no issue. Tapi eksportir kecil yang setahun cuma satu hingga dua kontainer kemudian dibebankan biaya itu, bagaimana?" kata dia.
Sekadar informasi, Uni Eropa menerapkan UU Antideforestasi EUDR. EUDR akan melarang masuknya produk-produk impor yang berkaitan dengan aktivitas deforestasi ke Uni Eropa.
Nilai ekspor kopi Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebesar USD1 miliar. Eropa sendiri menyumbang sebesar USD230 juta.
Namun, pasar kopi Indonesia tidak hanya di Eropa. Potensi ekspor ke negara nontradisional market masih cukup besar seperti Timur Tengah, Asia Tenggara, Amerika Utara.
(NIY)