IDXChannel - Praktik jual-beli jabatan diduga terjadi di BUMN. Posisi di dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah diperjualbelikan dengan harga fantastis.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap praktik jual beli jabatan. Menurut Erick, praktik tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri BUMN. Bahkan, harga jabatan untuk Direktur Utama BUMN dipatok di kisaran Rp 25 miliar. Meski demikian, dia enggan menyebut nama perusahaan dan identitas petinggi perseroan negara tersebut.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, meski praktik jual beli jabatan terjadi sebelum Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN, seyogyanya Erick melaporkan bukti-bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jual beli jabatan jelas melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Harusnya Erick tidak hanya blow up di media, tapi berikan bukti ke KPK agar ditelusuri karena ini merugikan BUMN,"ujar Bhima saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/11/2021).
Menurutnya, transaksi haram tersebut merugikan keuangan negara karena perusahaan tidak dikelola profesional. Bahkan, bisa membuat kredibilitas BUMN menurun.
"Jadi kita tunggu saja ada tidak penetapan tersangka nya dalam beberapa minggu kedepan. Tapi disarankan bukan hanya soal jual beli jabatan yang bermasalah saja yang diusut tuntas. Masalah relawan politik masuk ke BUMN juga menjadi hambatan utama tata kelola BUMN. Rekrutmen pegawai di entry level-nya bagus, eh direksi dan komisarisnya tidak punya profesionalitas, ya sama saja," tutur Bhima.
Kabar jual beli jabatan direksi dan komisaris BUMN disampaikan langsung Erick Thohir. Posisi di dewan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah diperjualbelikan dengan harga fantastis, mencapai Rp25 miliar untuk jabatan direktur utama.
Erick menegaskan, transaksi tersebut terjadi sebelum dirinya menahkodai Kementerian BUMN. Namun, Erick enggan mengungkap nama perusahaan maupun identitas petinggi BUMN hasil jual-beli tersebut.
Pengakuan tersebut sekaligus menjadi bantahan Erick terhadap tuduhan dirinya memanfaatkan jabatan untuk mengeruk untung dari bisnis Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Erick menilai, jika mencari keuntungan adalah motif pengabdiannya, maka transaksi jual beli jabatan dewan direksi dan komisaris BUMN menjadi peluang besar bagi dirinya selaku menteri yang membawahi seluruh badan usaha milik negara. (TIA)