Update Wabah PMK: Kasus Aktif 174.277, Mati 1.501 Ekor

IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 216 Kota/Kabupaten.
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 20.40 WIB, terdapat 262.121 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 174.277 ekor, dinyatakan sembuh 83.894 ekor, potong bersyarat 2.449 ekor dan dinyatakan mati 1.501 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 8.447 ekor.
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 100.492 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 41.433 kasus dan Aceh 30.128 kasus.
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 255.992 ekor, kerbau 4.114 ekor dan kambing 1.111 ekor.
Terkait hal ini, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan PMK. Salah satunya akan melarang hewan hidup terutama sapi untuk bergerak di daerah yang terdampak PMK.
"Pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku atau kita sebut dengan daerah merah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
"Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini, itu sekitar 28 atau 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN," ungkap Airlangga.