Dalam kesempatan itu, Teten juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden tentang kewirausahaan sebagai payung hukum mendorong wirausaha baru tersebut.
"Kami berharap melalui rancangan ini nantinya dapat menjadi acuan bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk pengembangan kewirausahaan," ujar Teten.
Pada draft Perpres yang sedang disiapkan tersebut, terdapat beberapa poin di antaranya definisi atas aspek-aspek yang berkaitan dengan kewirausahaan, termasuk di dalamnya meliputi definisi kewirausahaan, kewirausahaan sosial, dan teknologi.
Selain itu, rancangan Perpres juga mengatur tentang ekosistem kewirausahaan, norma, standar, prosedur, kriteria pengembangan kewirausahaan, hingga model bisnis pengembangan kewirausahaan, kaidah pelaksanaan pengembangan kewirausahaan, dan sistem informasi terintegrasi kewirausahaan.
"Selain 22 lembaga dan kementerian, swasta dan BUMN juga menjadi mitra strategis dalam ekosistem unit," kata Teten.