Lewat regulasi tersebut, standar TKDN yang ditetapkan pemerintah untuk produk telepon seluler sebesar 35 persen. Sementara itu, proposal yang diajukan Apple masih di bawah ketentuan tersebut.
Setia Diarta pun menyebut pemerintah akan meminta Apple untuk mengajukan proposal ulang terkait peningkatan TKDN produk Apple sebelum berjualan di pasar Indonesia.
"Isinya mereka akan memenuhi persyaratan Permenperin 29 Tahun 2017, jadi mungkin lebih lanjut kita akan propose ulang, mereka akan mengirim proposal baru," tuturnya.
(Febrina Ratna)