Pemerintah berkomitmen tetap menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara prudensial, terukur, oportunistik, dan fleksibel untuk mendapatkan pembiayaan yang paling efisien dan optimal.
Sebagai salah satu komponen dalam instrumen pembiayaan APBN, pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan prioritas yang di antaranya mencakup Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (21 persen dari total ULN pemerintah), Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (18,7 persen), Jasa Pendidikan (16,8 persen), Konstruksi (13,6 persen), serta Jasa Keuangan dan Asuransi (9,5 persen).
"Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,99 persen dari total ULN pemerintah," kata Erwin.
(NIY)