Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ULN dikelola secara cermat, terukur, dan akuntabel, serta pemanfaatannya terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan program-program prioritas yang mendorong keberlanjutan dan penguatan perekonomian nasional.
Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (23,1 persen dari total ULN Pemerintah), Jasa Pendidikan (20,7 persen), Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (17,0 persen), Konstruksi (10,7 persen), Transportasi dan Pergudangan (8,2 persen), serta Jasa Keuangan dan Asuransi (7,5 persen).
Posisi ULN pemerintah tetap terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah.
Sedangkan ULN swasta melanjutkan kontraksi pertumbuhan. Pada kuartal III-2025, posisi ULN swasta tercatat sebesar USD191,3 miliar pada kuartal III, lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya USD193,9 miliar.
Secara tahunan, ULN swasta melanjutkan kontraksi pertumbuhan dari kontraksi pada triwulan sebelumnya sebesar 0,2 persen (yoy) menjadi sebesar 1,9 persen (yoy).
Perkembangan ULN swasta tersebut bersumber dari peningkatan kontraksi pertumbuhan pada ULN bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) menjadi 3 persen (yoy), di tengah pertumbuhan ULN lembaga keuangan (financial corporations) yang kontraksi dari kuartal sebesar 1,7 persen (yoy).