IDXChannel - Utang pemerintah tercatat sebesar Rp7.950,52 triliun per akhir Oktober 2023. Jumlah ini naik sebesar Rp58,91 triliun dibanding bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.891,61 triliun.
Nilai utang pemerintah yang mendekati angka Rp8.000 triliun itu setara dengan rasio 37,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
"Nilai rasio utang tersebut lebih rendah dibandingkan akhir
tahun lalu dan masih di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara," tulis laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam APBN Kita Edisi November 2023, Jakarta, Kamis (30/11).
Rasio utang pemerintah itu juga diklaim masih lebih baik dari yang telah ditetapkan pada kisaran 40 persen dalam Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026.
"Pemerintah senantiasa mengelola utang secara cermat dan terukur dengan memerhatikan komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo yang optimal," terang Kemenkeu.
Jika dirinci, komposisi utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp7.048,90 triliun dan pinjaman Rp901,62 triliun. Untuk SBN, rinciannya SBN domestik senilai Rp5.677,55 triliun dan SBN dalam denominasi valuta asing (valas) sebesar Rp1.371,35 triliun.
Sedangkan dari pinjaman, terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp29,52 triliun dan pinjaman luar negeri mencapai Rp872,09 triliun.
Kemenkeu menegaskan, utang pemerintah secara mayoritas berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,78 persen. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN yang mencapai 88,66 persen.
Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengahpanjang dan mengelola portofolio utang secara aktif.
"Per periode ini, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di kisaran 8 tahun," tutup Kemenkeu.
(FAY)