Menkeu melanjutkan, biaya pandemi merupakan bagian dari skema burden sharing.
"Itu biaya pandemi berdasarkan agreement antara kita dan BI untuk lakukan burden sharing agar neraca BI baik, fiskalnya tetap kredibel, politik juga acceptable, kita sepakati instrumen itu," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP meminta kejelasan dari Sri Mulyani terkait besarnya pembayaran utang jatuh tempo yang cukup besar.
"Tadi mendengar penjelasan Bu Menteri ada profil jatuh tempo, kalau kita hitung jatuh tempo 2025 itu Rp800 triliun, 2026 Rp800 triliun, 2027 Rp802 triliun, 2028 Rp228,719 triliun, 2029 Rp662 triliun. Jadi kalau dihitung 5 tahun ke depan itu yang jatuh tempo Rp3.783 triliun," ungkap Dolfie.
(NIA)