sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU APBN 2023 Diketok, Simak Prioritas Pemerintah Tahun Depan

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
30/09/2022 12:46 WIB
Pendidikan masih menjadi salah prioritas utama pemerintah di tengah goncangan ekonomi global yang perlu diwaspadai.
UU APBN 2023 Diketok, Simak Prioritas Pemerintah Tahun Depan. (Foto: MNC Media)
UU APBN 2023 Diketok, Simak Prioritas Pemerintah Tahun Depan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 akhirnya sah menjadi Undang-Undang (UU) APBN 2023. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis sore (29/9).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Untuk belanja negara, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun. Dengan target belanja yang masih lebih besar dibandingkan penerimaan, maka akan terjadi defisit sebesar Rp598,2 triliun atau 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Arsitektur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dirancang dengan semangat optimisme namun tetap waspada.

Pertumbuhan ekonomi mencapai 5,44 persen pada triwulan II 2022 serta inflasi yang terjaga pada level moderat 4,94% per Juli 2022, disebut Kemenkeu menjadi landasan optimisme dalam merancang kebijakan fiskal tahun depan.

Dalam APBN 2023, anggaran belanja negara mencapai Rp3.061,2 triliun yang meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun atau turun dari outlook tahun 2022 yang sebesar Rp.2.370 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun. (Lihat tabel di bawah ini).

Untuk sasaran dan indikator pembangunan 2023 pemerintah menetapkan tingkat pengangguran terbuka berada di level 5,3 hingga 6%.

Sementara tingkat kemiskinan berada di level 7,5 hingga 8,5%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga ditargetkan mencapai 73,31 hingga 73,49.

Adapun Nilai Tukar Petani (NTP) diatur sebesar 105 hingga 107 dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) sebesar107 hingga108. . (Lihat tabel di bawah ini.)

Pemerintah menyadari APBN 2023 disusun dalam kondisi ketidakpastian global akibat krisis geopolitik dan gejolak ekonomi lainnya.

“Tantangan gejolak ekonomi dunia sungguh sangat nyata dan kita dapat lihat dan kita rasakan bahkan pada proses pembahasan RAPBN 2023 kali ini,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah pada Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (29/09)

Ia juga menekankan, mulai bulan April hingga pengambilan keputusan APBN diambil, seluruh indikator ekonomi yang menjadi dasar penyusunan RAPBN 2023 terus bergerak sangat dinamis bahkan cenderung bergejolak dengan volatilitas yang tinggi.

Sri Mulyani mencontohkan CPO yang mengalami penurunan dari yang sebelumnya meroket tajam.

Selain itu, dari sisi mata uang beberapa negara mengalami penurunan dengan volatilitas yang tinggi. Menkeu menyebut, selama periode 2022 nilai tukar beberapa mata uang terhadap dolar Amerika mengalami koreksi yang sangat tajam.

Di antaranya Yen Jepang mengalami depresiasi hingga 25,8%, Renminbi China terdepresiasi 12,9%, Lira Turki terdepresiasi 38,6%, Ringgit Malaysia terdepresiasi 10,7%, Bath Thailand 14,1%, sedangkan Peso Filipina terdepresiasi 15,7%.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement