sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU ITE Batal Dicabut, Mahfud MD Buka Suara

Economics editor Irfan Ma'ruf
11/06/2021 15:08 WIB
Kemenko Polhukam memutuskan untuk tidak mencabut Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
MNC Media
MNC Media

"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan pelaku yang bisa dijerat oleh pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niatmenyebar luaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusuliaan. Jadi bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," pungkasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement