"Jadi semua pihak yang terlibat ini harus betul-betul dicek kinerjanya dan dokumentasi di lapangan sehingga betul-betul tidak ada lagi celah bagi penyimpangan semacam ini," pinta Melki.
Selain itu, legislator Dapil NTT 1 ini menambahkan, bagi pihak yang terlibat langsung dengan penjualan ilegal vaksin di Jakarta dan Medan harus diberikan sanksi yang tegas, sehingga menimbulkan efek jera bagi siapa saja untuk tidak lagi bermain-main dalam program vaksinasi nasional, apalagi memperjualbelikan vaksin yang seharusnya diberikan secara gratis pada masyarakat.
"Sehingga dengan tiga catatan ini kami berharap ke depan evaluasi total dari semua pihak yang terlibat dari pihak pengadaan vaksin yang membuat perjanjian dengan pihak-pihak di luar negeri untuk pembelian vaksin, kemudian Bio Farma, kemudian pihak-pihak yang mendistribusikan vaksin kemudian pengelona sarana kesehatan baik itu rumah sakit puskesmas dan sebagaimanya, termasuk para pelaksana lapangan vaksinator itu harus bekerja sama dengan baik, teraudit dan dipastikan tidak ada celah bagi permainan semacam ini di lapangan di kemudian hari," pungkasnya. (TYO)