"Kita seharusnya mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara dunia. Vaksin itu berhak didapatkan semua orang, karena misi utama pemerintah adalah menyelamatkan semua orang," terangnya.
"Karena tujuan utama dari semuanya adalah kemanusiaan, bukan kepentingan bisnis," imbuhnya.
Hal serupa juga dikeluhkan WNA asal Denmark, Dennis Faxholm yang menetap di Pondok Pinang menilai adanya diskriminasi terhadap WNA perihal akses vaksin. Ia menyebut bahwa WNA memiliki hak yang sama dengan WNI.
Sebab, WNA juga menunaikan kewajiban membayar paham sampai persyaratan administrasi lainnya.
"Saya melihat warga asing mendapatkan diskriminasi, padahal semua kewajiban sudah kami penuhi. Kami memiliki hak yang sama dengan warga lokal, kami juga memiliki resiko yang sama, ditularkan atau menularkan. Jadi vaksin ini adalah hak semua orang demi kesehatan," jelasnya.