sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Vaksinasi Berbayar Batal, WNA Pertanyakan Haknya Sebagai Ekspatriat

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
23/07/2021 20:39 WIB
WNA mengaku kesulitan mendapat informasi mengenai program vaksinasi pemerintah Indonesia.
WNA mengaku kesulitan mendapat informasi mengenai program vaksinasi pemerintah Indonesia. (Foto: MNC Media)
WNA mengaku kesulitan mendapat informasi mengenai program vaksinasi pemerintah Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Rencana vaksinasi berbayar batal sesuai dengan Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menanggapi keputusan tersebut, Warga Negara Asing (WNA) keluhkan hak mereka sebagai ekspatriat. 

Mereka mengeluhkan karena profesinya rentan terpapar Covid-19. Selain itu, mereka tidak bisa kembali ke negara asalnya karena adanya larangan penerbangan bagi WNA. 

WNA asal India, Richik Singh Bhau seorang ekspatriat yang berprofesi di bidang human resource mengatakan kesulitan mendapat informasi mengenai program vaksinasi pemerintah Indonesia. Ia pun menilai keputusan pembatalan vaksinasi berbayar menutup perlindungan kesehatan para ekspatriat. 

"Terlepas dari latar belakang, pekerjaan, kewarganegaraan, kami ekspatriat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksin covid-19, untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan," ucap Richik Singh Bhau dalam wawancara virtual, pada Jumat (23/7/2021). 

Richik menjelaskan bahwa dalam hak asasi manusia (HAM) dimiliki semua orang termasuk para ekspatriat di Indonesia. Oleh sebab itu, warga RW 14 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu mengharapkan agar pemerintah dapat memberikan akses bagi para ekspatriat mendapat akses vaksin. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement